Jika kamu ingin menggunakan buku nikah dari Indonesia di Qatar, terutama untuk: Mengajukan visa keluarga (family visa / dependent visa) Tinggal bersama pasangan secara legal Mendaftarkan anak di sekolah Mengakses fasilitas pemerintah (misalnya asuransi keluarga, RP, dll) maka buku nikahmu harus diakui secara hukum oleh pemerintah Qatar, yaitu melalui proses legalisasi dan penerjemahan resmi.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Qatar
- Buku nikah asli suami dan istri
- Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
- Softfile ktp dan paspor
- Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
- Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
- Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :