Atestasi dokumen adalah proses legalisasi yang dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan keabsahan dan keotentikan suatu dokumen. Proses ini umumnya melibatkan verifikasi, legalisir, dan pengesahan berjenjang, mulai dari instansi penerbit, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga perwakilan diplomatik negara tujuan. Atestasi diperlukan agar dokumen diakui secara hukum di luar negeri, khususnya untuk keperluan studi, pekerjaan, atau kepentingan hukum internasional lainnya.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Qatar
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :